Antara UU ASN dan UU Guru & Dosen: Tantangan dalam Praktik
Dalam dunia pendidikan Indonesia, guru memegang peran yang sangat penting dalam membentuk generasi masa depan. Namun, peran ini kerap kali terhambat oleh berbagai regulasi yang tidak selalu selaras dengan kebutuhan dan kenyataan di lapangan. Dua undang-undang utama yang mengatur kehidupan profesional guru di Indonesia saat ini adalah "Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023" dan "Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005". Meski keduanya bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru, pelaksanaan kedua undang-undang ini tidak selalu berjalan seiring.
Salah satu area yang sering menjadi sumber ketegangan adalah pengaturan hak libur guru. Sebelum diberlakukannya UU ASN, hak libur guru umumnya disesuaikan dengan kalender pendidikan, selaras dengan libur siswa. Namun, dengan diberlakukannya UU ASN yang mengatur seluruh ASN termasuk guru, terdapat perubahan signifikan yang berpotensi mengganggu proses pembelajaran.
PGRI Kab. Bangkalan ini akan menyoroti kontradiksi antara kedua undang-undang tersebut, mengulas dampak potensialnya terhadap sistem pendidikan, serta menawarkan solusi yang dapat menjembatani kesenjangan ini. Dengan memahami dan mengatasi ketidaksesuaian ini, diharapkan sistem pendidikan kita dapat terus berkembang menuju arah yang lebih baik. Mari kita telusuri lebih dalam tantangan dan peluang yang muncul dari dinamika peraturan yang membentuk wajah pendidikan kita saat ini.
Untuk memahami perbedaan penerapan antara "Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023" dan "Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005," khususnya terkait hak libur guru, penting untuk meneliti konteks serta tujuan masing-masing undang-undang ini.
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
Undang-undang ini secara khusus mengatur profesi guru dan dosen, mencakup hak serta kewajiban mereka. Beberapa poin penting dalam undang-undang ini meliputi:
Guru diakui sebagai tenaga profesional yang bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Guru berhak mendapatkan cuti, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, dan cuti lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Libur guru umumnya disesuaikan dengan kalender pendidikan, sehingga sering kali libur guru sejalan dengan libur siswa.
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023
Undang-undang ini mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Poin-poin penting dalam undang-undang ini adalah:
- ASN, termasuk guru, diatur dalam sistem kepegawaian yang lebih terpusat dan seragam.
- Hak cuti dan libur ASN diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk seluruh PNS, yang mungkin berbeda dari ketentuan khusus yang sebelumnya berlaku bagi guru.
- Undang-undang ini menekankan profesionalisme dan kinerja ASN, termasuk guru, dengan aturan yang lebih ketat terkait absensi, cuti, dan tanggung jawab pekerjaan.
Perbedaan Implementasi dan Potensi Konflik Hak Libur Guru:
Sebelum UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, hak libur guru sering kali disesuaikan dengan kalender pendidikan, sehingga libur guru sejalan dengan libur siswa.
Setelah penerapan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, hak libur guru sebagai ASN mungkin mengikuti aturan umum yang berlaku bagi PNS, yang tidak selalu sejalan dengan kalender pendidikan. Hal ini dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara libur guru dan libur siswa.
Kebiasaan vs. Aturan Baru:
Kebiasaan sebelumnya yang menyelaraskan libur guru dengan libur siswa didasarkan pada kebutuhan proses pembelajaran serta kenyamanan bagi siswa dan guru.
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mungkin mengubah kebiasaan ini dengan menetapkan aturan yang lebih ketat dan seragam bagi semua ASN, termasuk guru. Ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara kepentingan pendidikan dan administrasi kepegawaian.
Potensi Konflik:
Konflik dapat muncul karena UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tidak secara khusus mengakomodasi kebutuhan unik guru yang berkaitan dengan kalender pendidikan.
Sebagai pendidik, guru memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembelajaran berjalan dengan baik. Jika libur guru tidak sejalan dengan libur siswa, hal ini dapat mengganggu proses pembelajaran.
Solusi dan Rekomendasi:
Koordinasi Antar Kementerian:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyelaraskan aturan libur guru dengan kalender pendidikan.
Penyesuaian Aturan:
Diperlukan penyesuaian dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 untuk mengakomodasi kebutuhan khusus guru, termasuk hak libur yang sesuai dengan kalender pendidikan.
Sosialisasi dan Pelatihan:
Sosialisasi harus dilakukan kepada guru dan pihak terkait untuk memahami perubahan aturan dan implikasinya.
Kesimpulan
Kontradiksi antara "Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023" dan "Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005" terkait hak libur guru menggambarkan adanya potensi konflik yang dapat mengganggu proses pembelajaran. Meskipun UU ASN berupaya untuk menerapkan sistem kepegawaian yang lebih seragam bagi semua ASN, termasuk guru, penting untuk mengingat bahwa guru memiliki peran unik dalam sistem pendidikan. Hak libur yang disesuaikan dengan kalender pendidikan, di mana libur guru sejalan dengan libur siswa. Hal ini merupakan elemen penting untuk menjadi "Refresh" guru sebagai manusia sehingga kelancaran proses pembelajaran dapat mereka rencanakan ulang pun menjadi "Recovery" ia sebagai pemimpin pembelajaran. Oleh karena itu, adanya penyesuaian dan koordinasi antara aturan baru dan kebiasaan sebelumnya sangat diperlukan untuk memastikan hak libur guru tetap terjaga, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal dan mendukung pengembangan pendidikan di Indonesia.
Ditulis OlehS
Suraji, M.Pd
Sekretaris PGRI Kab. Bangkalan
Kepala UPTD Jambu 2
Komentar
Posting Komentar