Save Ibu Supriani
Hentikan kriminalisasi terhadap guru!!!
Save lbu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito Konawe Selatan
Kasus yang menimpa Guru honorer Supriani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ini menarik perhatian semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia. Persoalan kecil, apalagi belum diketahui fakta kejadiannya, sudah membuat atau sudah ada keputusan dari kepolisian untuk menahan dan memenjarakan guru honorer tersebut yang katanya "terjadi penganiayaan".
Persatuan Guru Republik Indonesia sudah membuat pernyataan sikap tegas terhadap hal tersebut. Termasuk kami yang ada di kabupaten/kota seluruh Indonesia, khususnya Kabupaten Bangkalan, memohon kepada aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian atau kejaksaan, untuk bersikap tegas dan objektif terhadap semua perlakuan dan kebijakan yang dilakukan oleh guru-guru, khususnya kepada siswa-siswinya.
Seharusnya APH memahami Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Perlindungan Hukum terhadap Guru dan juga seharusnya APH tidak langsung men-judgement atau menjustifikasi bahwa apa yang dilakukan oleh guru itu adalah sebuah kesalahan besar sehingga harus mentersangkakan dan memenjarakan guru dalam pengabdiannya untuk mencerdaskan anak bangsa.
Satu hal yang sangat ironis bahwa pekerjaan guru yang tulus ikhlas mendidik dan mengajar anak-anak bangsa harus berakhir pada pemenjaraan atau penahanan tanpa melihat secara objektif kesalahan yang telah dilakukan oleh guru tersebut. Menurut informasi yang kami terima dan hasil wawancara pengurus PGRI dengan Ibu Supriani, tidak ada kontak fisik sedikit pun dengan siswa tersebut.
Namun, mengapa hal ini kemudian menjadi besar sampai terjadi penahanan terhadap guru honorer yang notabene beliau bekerja sangat objektif dan bekerja maksimal untuk mencerdaskan anak bangsa, tetapi justru dipenjarakan dengan hal-hal yang tidak jelas, menjadi perhatian publik. Kami mendesak kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera mengeluarkan Ibu Supriani dari tahanan agar kembali aktif mengajar sebagai tugas utamanya.
Beliau adalah guru, sehingga tidak ada kriminalisasi dan diskriminasi terhadap guru honorer tersebut. Kami juga harus mendapatkan klarifikasi yang jelas dari aparat penegak hukum mengapa hal tersebut bisa terjadi. Ini akan menjadi pemberitaan yang sangat luas secara nasional karena begitu mudahnya memenjarakan guru.
Khususnya guru honorer yang tidak bersalah tersebut. Demikian sikap PGRI Kabupaten Bangkalan terhadap peristiwa atau kasus yang terjadi terhadap teman-teman kita, saudara kita di Konawe Selatan, Sulawesi. Mohon tidak ada kriminalisasi terhadap guru, apalagi pada saat proses pembelajaran berlangsung. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Komentar
Posting Komentar