Hak Libur bagi Guru Telah “dilucuti”
Saat memasuki masa liburan semester atau liburan akhir tahun pada tahun ajaran 2023/2024, kegiatan rutin dimana siswa memasuki masa liburan sambil bersiap untuk penerimaan siswa baru di setiap jenjang pendidikan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), libur bagi siswa tidak lagi diikuti oleh libur bagi guru. Ini berarti bahwa libur bagi guru tidak selalu bersamaan dengan libur bagi siswa, yang biasanya didasarkan pada kalender akademik. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, terjadi variasi dalam penafsiran dan kebijakan di berbagai provinsi serta kabupaten/kota terkait hak libur bagi guru. Beberapa konsisten dengan kalender pendidikan, namun beberapa tidak, sehingga setiap daerah memiliki kebijakan libur guru yang berbeda.
Situasi ini masih berlangsung saat ini, dimana setiap daerah, kabupaten/kota memiliki kebijakan yang berbeda terkait implementasi hak libur bagi guru berdasarkan undang-undang, Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang kemudian dijadikan landasan hukum untuk kebijakan di berbagai daerah. Hal ini telah menimbulkan perbedaan interpretasi yang beragam, di mana libur siswa ada yang diikuti oleh libur guru dan ada yang tidak, yang kemudian menjadi topik diskusi menarik di kalangan guru ketika mendekati masa liburan panjang atau liburan akhir tahun.
Dari empat kabupaten di Pulau Madura, Bangkalan termasuk yang konsisten dalam memerintahkan guru untuk tetap masuk saat siswa libur semester. berbeda dengan tiga kabupaten lainnya, bahkan pada tahun ini di lembaga Kementerian Agama menerapkan libur bagi guru mengikuti kalender pendidikan atau akademik. hanya Kabupaten Bangkalan yang tetap konsisten dalam memerintahkan guru untuk masuk saat liburan semester. Dalam data yang kami miliki, hanya pada tahun 2023, pada masa liburan semester saat itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan saat itu memerintahkan guru untuk masuk sesuai dengan kalender pendidikan.
Ada asumsi di masyarakat bahwa meskipun siswa libur, guru tetap masuk karena memiliki tugas administratif yang tidak dapat dilaksanakan selama proses pembelajaran. Namun, hal ini telah terbantah sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen, Pasal 35 yang menjelaskan bahwa beban kerja dan tugas guru harus minimal 24 jam dalam satu minggu atau maksimal 40 jam mengajar. Hal ini menunjukkan bahwa penjelasan tentang beban kerja guru dalam konteks tersebut sudah tidak relevan, karena sudah dilaksanakan sejak berlakunya undang-undang tersebut. Beban kerja dan administratif guru sudah terselesaikan dalam waktu minimal 24 jam mengajar dalam satu minggu, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang jam kerja guru dengan membatalkan hak libur guru hanya karena tugas administratif yang besar. Banyak guru yang telah lulus sertifikasi dan menerima tunjangan profesi kependidikan, sehingga beban administratif yang besar sebenarnya sudah terselesaikan dengan waktu tambahan yang mereka habiskan di luar jam kerja, baik di sekolah maupun di rumah pada malam hari.
Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk guru melaksanakan tugas administratif selama liburan semester. Namun, liburan semester dapat dimanfaatkan oleh guru untuk menyiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pembelajaran lainnya tanpa perlu melakukan absen elektronik, sehingga guru dapat fokus pada tugas-tugas yang di luar kewajiban birokrasi atau ASN dengan lebih leluasa. Inilah sebuah usulan mengapa penting untuk melakukan kajian ini, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di kalangan praktisi atau ahli pendidikan di Kabupaten Bangkalan khususnya.
Studi Hukum
Saat ini, produk hukum terbaru terkait ASN adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN dan etika kinerja ASN secara umum. Lebih detail terkait beban kerja dan tugas ASN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, khususnya Pasal 4 yang menetapkan jumlah jam kerja ASN dalam satu minggu yaitu 37 jam 30 menit, yang kemudian dipahami oleh semua instansi untuk dilaksanakan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2020 tentang ASN, juga dijelaskan di Pasal 315 bahwa libur guru diatur sesuai perundang-undangan, di mana libur guru tersebut diinterpretasikan sesuai dengan undang-undang sebelumnya yang pada dasarnya menjelaskan bahwa libur guru harus sesuai dengan kalender pendidikan. Penjelasan mengenai hak-hak guru dan kewajibannya yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga masih berlaku hingga saat ini, dan telah dilaksanakan sejak tahun 2005 dengan program sertifikasi guru yang kemudian memberikan tanggung jawab kepada pemerintah untuk memberikan tunjangan profesi yang pantas kepada guru yang sudah tersertifikasi.
Berdasarkan studi hukum di atas, terdapat beragam interpretasi di setiap kabupaten/kota, yang mengakibatkan implementasi yang berbeda-beda terkait libur guru. Hak libur guru bersamaan dengan hak cuti atau libur umum adalah hak yang wajar untuk setiap guru di bidang kepegawaian. Oleh karena itu, ketika hak cuti guru tidak diambil, harus ada kebijakan yang proporsional dan rasional, seperti mengembalikan hak cuti guru ke periode sebelumnya dengan memanfaatkan liburan semester atau libur siswa, sehingga kegiatan belajar mengajar tidak terganggu. Kami mengharapkan ada kebijakan yang adil dan mendukung untuk memanusiakan guru, terutama di Kabupaten Bangkalan. Hal ini penting agar guru bisa menyegarkan kembali situasi dan kondisi baik lahir dan batin, selain itu guru bisa menyiapkan dirinya menghadapi tahun ajaran baru dengan lebih segar dan semangat.
Kebijakan yang adil dapat berupa memungkinkan guru untuk mengambil cuti pada saat liburan semester secara serentak, meskipun kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti penerimaan siswa baru atau tugas administratif lainnya yang penting, dengan asumsi bahwa absen elektronik tidak berlaku selama cuti guru atau libur semester. Hal ini merupakan saran bagi Dinas Pendidikan terkait untuk mengelola kebijakan ini dengan bijaksana dan sesuai dengan hukum. Harapan kami kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan serta Pemerintah Daerah Bangkalan agar dapat membuat kebijakan yang mendukung peningkatan kompetensi guru selama liburan dengan memanfaatkan potensi akademik yang ada. Semoga hal ini bermanfaat untuk semua guru Bangkalan demi kemajuan pendidikan di daerah tersebut.
Suraji, M.Pd
Sekretaris PGRI Bangkalan
Alumni Magister Kebijakan Pendidikan
Universitas Muhammadiyah Malang
intinya, tidak ada guru profesional yang menganggur untuk menggantikan guru yang cuti saat hari efektif. itu dasar berpikirnya untuk membantahkan kebijakan beberapa daerah yang dimaksud
BalasHapus