"Perlindungan Guru" Kerja keras, ikhlas dan tuntas
Guru
sebagai pendidik dan “Tolak
Ukur” kecerdasan bangsa dengan menggunakan segala
kemampuan, tenaga
pikiran, meluangkan
waktu yang banyak untuk diberikan
dan menyampaikan kepada segenap anak bangsa. Pada semua muridnya yang beragam
dengan menggunakan model dan metode belajar yang bervariasi hingga berdiferensiasi, hal ini dilakukan
demi terciptanya anak-anak yang cerdas secara akademik maupun budipekerti yang
mulia.
Pastinya menjadi harapan kita semua
agar negara ini memiliki generasi bangsa yang mulia dan dapat mewujudkan negara
yang baldatun toyyibatun warabbun ghafuur, oleh karena itu perjuangan
para pendidik bangsa untuk mencapai tujuan nasional pendidikan saat ini sudah
dilakukan secara maksimal.
terlepas
masih adanya kekurangan namun secara umum inovasi itu sudah ada melalui program
merdeka belajar, kurikulum merdeka, sekolah
penggerak, kampus
merdeka atau lainya yang tujuannya
meningkatkan kompetensi semua lapisan Pendidikan mengembangkan diri dan kompetensinya sehingga
persolan pendidikan bisa terselesaikan dengan cepat dan masysrakat banyak
mengambil hikmah serta manfaatnya.
Implementasi pembelajaran
guru sebagai tenaga pendidik
dilindungi secara hukum dengan regulasi yang amat ketat untuk mendisiplinkan
guru dalam pembelajaran, hal ini menjadi positif bagi guru untuk selalu
berinovasi dan membuat pembelajaran yang menyenangkan serta berpihak pada murid. Guru diberikan kebebasan untuk
mengelola kelas dengan pembelajaran yang menyenangkan dengan berbagai metode
yang diminati siswa.
Para
orang tua (wali
murid) juga sudah menyerahkan sepenuhnya kepada guru disekolah untuk membimbing
anak-anaknya
agar bisa menjadi pintar dan berakhlak yang mulia, sehingga dalam berbagai
kasus yang “menyudutkan” guru dalam pengelolaan kelas sebenarnya hanya persepsi
yang keliru dari
oknum wali murid
yang kurang memamahami tentang pengelolaan kelas dalam pembelajaran, dengan
“menyerahkan” anak ke sekolah untuk dididik,dibimbing dibina maka guru akan
melakukan itu dengan mengikuti kurikulum dan regulasi yang jelas serta
dilindungi dalam undang undang.
Guru tidak akan pernah sembarangan utnuk mendidik siswanya
karena semua guru telah dibekali ilmu tentang cara mendidik yang baik dan benar. Guru sebagai pemimppin pembelajaran juga sebagai COACH
yang memiliki kewajiban menyelesaikan permasalahan dengan indah.
Peraturan
Pemerintah yang
melindungi Guru dalam melaksanakan tugasnya adalah PP No. 74 tahun 2008, Hal ini perlu diindahkan
oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan
Pengadilan Tinggi (PT),
Bunyi
Pasal/Ayat tentang Guru sebagai
berikut ini :
1.
Pasal
39 ayat 1.
"Guru
memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar
norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak
tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan
peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah
kewenangannya,"
Dalam
ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan,
baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah
pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
2.
Pasal
40.
"Guru
berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman
dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan,
organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan
masing-masing,"
Rasa
aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan
hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
3.
Pasal
41.
"Guru
berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,"
PGRI
sebagai wadah komunitas guru se-Indonesia
telah membuat MOU dengan Kapolri dan diperkuat dengan putasn MK bahwa guru
dalam mendidik dan membina anak bangsa dilindungi hukum dan tidak bisa dipidanakan,
oleh karena itu PGRI menghimbau kepada semua guru di seluruh Indonesia
khususnya Kabupaten Bangkalan untuk terus bekerja sesuai dengan TUPOKSI dan
terus melakukan inovasi dalam pembelajaran untuk mewujudkan bangkalan yang
cerdas dan berakhlaq mulia.
Dalam mewujudkan hal tersebut tentunya dibutuhkan peran masyarakat sekitart untuk selalu
bekerja sma dan menciptakan iklim pendidikan yang kondusif dan bukan melakukan intimidasi
terhadfap lembaga pendidikan,namun kebersamaan semua stakeholder pendidikan untuk
dapat menciptakan pendidikan yang bisa mewujudkan cita-cita bangsa tanpa harus
ada tekanan yang bisa menghambat arus kemajauan pendidikan.
Guru
sebagai pahlawan tanpa
tanda jasa saat ini makin digalakkan dengan inovasi pembelajaran yang tujuannya
meciptakan dan meningkatkan kreativitas anak dengan berbagai potensi yang
dimiliki oleh siswa sehingga harapan kedepan yang lebih maju. dengan sertifikasi sebagai salah satu cara
pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dan juga sebagai salah satu cara untuk
meningkatakan kompeetensi
guru yaitu dengan menyisihkan 5-10 persen dana sertifikasi guru untuk
meningkatkan kemampuan guru di bidang IT di era distrupsi ini.
Tetap
berjuang pendidik bangsa!!
Karena
mulah bangsa ini cerdas!!
Hidup
guru
Hidup
PGRI
Solidaritas
Yess...!
Suraji,
M.Pd
Sekreatris
PGRI Kab. Bangkalan
Komentar
Posting Komentar