Uji kompetensi Jabatan Fungsional 'Bermasalah'?



Keputusan Mendikbudristek No. 29 tahun 2023 tentang uji kompetensi guru, pengawas sekolah, penilik sekolah dan Pamong belajar merupakan kebijakan Mas Nadiem yang amat kontradiktif dengan tagline merdeka belajar.

Kebebasan mengeplorasi dan berinovasi bagi guru dalam pembelajaran  akan terkontaminasi oleh kebijakan uji kompetensi ini karena akan menyulitkan PNS guru untuk bisa naik pangkat/alih jenjang secara mudah,padahal kebijakan awal sebagai mentri, Mas Nadiem sudah “memanaskan” dengan merdeka belajar melalui berbagai program yang mengikutinya seperti program guru penggerak.

Kenaikan pangkat/alih jenjang bagi PNS merupakan hak yg harus diterima oleh ASN sebagai penghargaan terhadap kinerja sebagai guru tanpa tanda jasa, namun hak itu saat ini sedang “diganggu” oleh kebijakan mas mentri melalui permen 29, Hal ini nantinya menjadi polemik terus dikarenakan semus ASN guru yang akan naik pangkat/alihjenjang harus di tes dengan uji komptensi.

Latar belakang yang tercantum dalam permen no. 29 ini diantaranya adalah sebagai alat ukur kesetaraan kompetensi dengan jenjang kepangkatan yang dimiliki, sebenarnya hal ini sudah terbantahkan dengan penilaian angka kredit yang selama ini dilakukan yang cenderung lebih mudah dikerjakan oleh guru karena proses pengerjaan sesuai dengan tahapan aktivitas sebagai guru.

Pada dasarnya hak PNS guru untuk mendapatkan kenaikan pangkat secara mudah dan sewajarnya dan tidak memepersulit proses alih jenjang kepangkatan sebagai bentuk pelayanan pemerintah terhadap hak dan kebutuhan PNS guru dalam menempuh karir sebagai ASN.

Kemudian dalam implementasinya uji kompetensi cenderung pemborosan dalam penggunaan anggaran negara, walaupun dilaksanakan secara daring,segenap perang unit komputer dengan tenaga dan frame makernya juga memerlukan dana yang tidak sedikit, sehingga penggunaan anggaran cenerung kurang efektif.

Harapan selanjutnya agar Mas Mentri mengkaji ulang Permendikbudristek no.29 agar PNS guru bisa lebih mendapatkan Haknya secara mudah dan tidak mempersulit administrasinya dengan demikian guru akan lebih fokus pada kegiatan belajar mengajar yang lebih efektif dan produktif demi peningkatan mutu pendidikan secara nasional.

 

By : SURAJI, M.Pd

Guru UPTD SDN Banangka 2 Kec. Burneh

Komentar

Postingan Populer