Uji kompetensi Jabatan Fungsional 'Bermasalah'?
Keputusan
Mendikbudristek No. 29 tahun 2023 tentang uji kompetensi guru, pengawas sekolah,
penilik sekolah dan Pamong belajar merupakan kebijakan Mas Nadiem yang amat kontradiktif
dengan tagline merdeka belajar.
Kebebasan
mengeplorasi dan berinovasi bagi guru dalam pembelajaran akan terkontaminasi oleh kebijakan uji
kompetensi ini karena akan menyulitkan PNS guru untuk bisa naik pangkat/alih jenjang
secara mudah,padahal kebijakan awal sebagai mentri, Mas Nadiem sudah “memanaskan”
dengan merdeka belajar melalui berbagai program yang mengikutinya seperti
program guru penggerak.
Kenaikan
pangkat/alih jenjang bagi PNS merupakan hak yg harus diterima oleh ASN sebagai
penghargaan terhadap kinerja sebagai guru tanpa tanda jasa, namun hak itu saat ini
sedang “diganggu” oleh kebijakan mas mentri melalui permen 29, Hal ini nantinya
menjadi polemik terus dikarenakan semus ASN guru yang akan naik pangkat/alihjenjang
harus di tes dengan uji komptensi.
Latar
belakang yang tercantum dalam permen no. 29 ini diantaranya adalah sebagai alat
ukur kesetaraan kompetensi dengan jenjang kepangkatan yang dimiliki, sebenarnya
hal ini sudah terbantahkan dengan penilaian angka kredit yang selama ini
dilakukan yang cenderung lebih mudah dikerjakan oleh guru karena proses
pengerjaan sesuai dengan tahapan aktivitas sebagai guru.
Pada
dasarnya hak PNS guru untuk mendapatkan kenaikan pangkat secara mudah dan
sewajarnya dan tidak memepersulit proses alih jenjang kepangkatan sebagai
bentuk pelayanan pemerintah terhadap hak dan kebutuhan PNS guru dalam menempuh karir
sebagai ASN.
Kemudian
dalam implementasinya uji kompetensi cenderung pemborosan dalam penggunaan
anggaran negara, walaupun dilaksanakan secara daring,segenap perang unit
komputer dengan tenaga dan frame makernya juga memerlukan dana yang tidak
sedikit, sehingga penggunaan anggaran cenerung kurang efektif.
Harapan
selanjutnya agar Mas Mentri mengkaji ulang Permendikbudristek no.29 agar PNS
guru bisa lebih mendapatkan Haknya secara mudah dan tidak mempersulit
administrasinya dengan demikian guru akan lebih fokus pada kegiatan belajar
mengajar yang lebih efektif dan produktif demi peningkatan mutu pendidikan
secara nasional.
By :
SURAJI, M.Pd
Guru
UPTD SDN Banangka 2 Kec. Burneh
Komentar
Posting Komentar